Minggu, 06 Januari 2013

SMK Kesehatan Kaltara Tarakan Membuka Dua Jurusan


SMK KESEHATAN KALTARA TARAKAN MEMBUKA DUA JURUSAN

 1.       Profil Jurusan Ilmu Keperawatan


Keperawatan adalah suatu bentuk pelayanan profesional yang merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan yang didasarkan pada ilmu dan kiat                keperawatan, berbentuk pelayanan bio-psiko-sosio-spritual yang komprehensif, ditujukan kepada individu, keluarga, dan masyarakat baik yang sakit maupun sehat yang mencakup seluruh siklus hidup manusia.
Tujuan pendidikan jurusan ilmu Keperawatan yakni  menghasilkan lulusan yang cerdas, terampil, berdayaguna, berkualitas, mampu berkompetensi dan siap melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi sesuai dengan kejuruannya yang berlandaskan iman dan taqwa.
Keunggulan jurusan ilmu keperawatan yakni mampu menghasilkan tenaga yang menguasai iptek dan keterampilan dasar keperawatan yang merupakan landasan    untuk menjadi tenaga   keperawatan  yang   professional dan dasar    untuk melanjutkan          kejenjang pendidikan keperawatan yang lebih tinggi .

2.    Profil Jurusan Ilmu Farmasi

Farmasi adalah ilmu yang mempelajari tentang seni meracik, membuat, mencampur, memformulasi,        mengidentifikasi, menganalisis, sifat-sifat obat,          menstandarkan obat dan pengobatan, beserta           pendistribusian dan penggunaan obat secara aman.

Tujuan Pendidikan  Jurusan Ilmu Farmasi yakni :
1.        Menghasilkan  lulusan  Tenaga Teknis   Kefarmasian  yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, serta berakhlaq mulia
2.      Mencetak lulusan yang dapat  bekerja  dibidang    pelayanan Apotek, Rumah Sakit, Pedagang Besar Farmasi (PBF) dan Fasilitas Kefarmasian lainnya.
3.     Menghasilkan lulusan yang mandiri dan mampu menciptakan lapangan pekerjaan dalam bidang     kefarmasian
4.      Menghasilkan lulusan   yang dapat Melanjutkan   pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi

Keunggulan Jurusan Ilmu Farmasi yakni :
1.        Lulusan SMK      jurusan Farmasi      berdasarkan undang-undang PP RI No. 51 tentang Tenaga Kefarmasian, memiliki status profesi  yang sama dengan profesi tenaga teknis kefarmasian dari lulusan Sekolah  Menegah  Farmasi  (SMF), Diploma 3 (D3) Farmasi dan Strata 1 (S1) Farmasi.
2.      Kewenangan khusus Tenaga Teknis Kefarmasian adalah membuka Toko Obat, bekerja di Rumah    Sakit, Apotik, Industri, Distributor/PBF, dan     pekerjaan dibidang farmasi lainnya serta tetap dapat melanjutkan studi Ketingkat yang lebih tinggi.

 



Tidak ada komentar:

Posting Komentar