SMK KESEHATAN KALTARA TARAKAN MEMBUKA DUA JURUSAN
1.
Profil Jurusan Ilmu Keperawatan
Keperawatan
adalah
suatu bentuk pelayanan profesional yang merupakan bagian integral dari
pelayanan kesehatan yang didasarkan pada ilmu dan kiat keperawatan, berbentuk
pelayanan bio-psiko-sosio-spritual yang komprehensif, ditujukan kepada individu,
keluarga, dan masyarakat baik yang sakit maupun sehat yang mencakup seluruh
siklus hidup manusia.
Tujuan pendidikan jurusan ilmu
Keperawatan yakni
menghasilkan lulusan yang cerdas, terampil, berdayaguna, berkualitas,
mampu berkompetensi dan siap melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih
tinggi sesuai dengan kejuruannya yang berlandaskan iman dan taqwa.
Keunggulan jurusan ilmu keperawatan
yakni mampu menghasilkan tenaga yang menguasai
iptek dan keterampilan dasar keperawatan yang merupakan landasan untuk menjadi tenaga keperawatan
yang professional dan dasar untuk melanjutkan kejenjang pendidikan keperawatan yang
lebih tinggi .
2.
Profil Jurusan Ilmu Farmasi
Farmasi
adalah ilmu yang
mempelajari tentang seni meracik, membuat, mencampur, memformulasi, mengidentifikasi, menganalisis,
sifat-sifat obat, menstandarkan
obat dan pengobatan, beserta
pendistribusian dan penggunaan obat secara aman.
Tujuan Pendidikan
Jurusan Ilmu Farmasi yakni :
1.
Menghasilkan lulusan
Tenaga Teknis Kefarmasian yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang
Maha Esa, serta berakhlaq mulia
2.
Mencetak
lulusan yang dapat bekerja dibidang
pelayanan Apotek, Rumah Sakit, Pedagang Besar Farmasi (PBF) dan
Fasilitas Kefarmasian lainnya.
3.
Menghasilkan
lulusan yang mandiri dan mampu menciptakan lapangan pekerjaan dalam bidang kefarmasian
4.
Menghasilkan lulusan yang dapat Melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi
Keunggulan Jurusan Ilmu
Farmasi yakni :
1.
Lulusan
SMK jurusan Farmasi berdasarkan undang-undang PP RI No. 51
tentang Tenaga Kefarmasian, memiliki status profesi yang sama dengan profesi tenaga teknis
kefarmasian dari lulusan Sekolah
Menegah Farmasi (SMF), Diploma 3 (D3) Farmasi dan Strata 1
(S1) Farmasi.
2.
Kewenangan
khusus Tenaga Teknis Kefarmasian adalah membuka Toko Obat, bekerja di
Rumah Sakit, Apotik, Industri,
Distributor/PBF, dan pekerjaan dibidang
farmasi lainnya serta tetap dapat melanjutkan studi Ketingkat yang lebih
tinggi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar